PPKn Sekolah Menengah Pertama Berdasarkan UU no-22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Kepanjangan dari "APILL" adalah ...........​

Berdasarkan UU no-22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Kepanjangan dari "APILL" adalah ...........​

Jawaban :

kepanjangan dari APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pembahasan :

kepanjangan dari APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. APILL berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di persimpangan jalan.

APILL sering kita jumpai di perempatan atau di pertigaan jalan raya. sebagian orang menyebut APILL sebagai lampu bangjo.

Jawaban:

APILL adalah singkatan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yakni kumpulan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu dan bunyi untuk mengatur lalu lintas, baik kendaraan maupun orang yang menyeberang.

[answer.2.content]